Perkuat Bukti Dan Pemberkasan, Kejagung RI Periksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas PT Antam Tbk

LOPANNEWS, JAKARTA – Dalam siaran pers, Selasa (02/07/024) yang disampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan Nomor: PR – 563/011/K.3/Kph.3/07/2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kedua orang tersebut, yakni AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019 dan YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/Red/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *