LOPANNEWS, JAKARTA – Dalam pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kepada awak media melalui siaran pers dengan Nomor: PR – 1099/093/K.3/Kph.3/12/2024, Selasa (28/12/2024).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Tim JPU menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU meenyatakan Upaya Hukum Banding terhadap Perkara atas nama:
1. Tamron alias Aon
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga) dan Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
2. Kwanyung alias Buyug
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa. Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
3. Hasan Tjie
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.Barang bukti conform JPU. Biaya perkara Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
4 Achmad Albani
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan; Bĵarang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada bang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa.Biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar”, jelasnya, Jakarta, 28 Desember 2024. (LN/007)
Sumber : KEJAGUNG RI