Perkara Impor Gula, Kejagung Kembali Periksa 7 Orang Saksi

LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Senin (17/92/2025) sesuai siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum, Harli Siregar.

Ketujuh orang saksi, berinisial:
1. MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
2 SPR selaku Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
3. JSH selaku Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
4. AR selaku Kepala Sekretariat AGRI.
5. FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Perum Bulog periode 2016 s.d. 2018.
6. YHR selaku Karyawan Bulog.
7. WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” tukasnya.

Harli melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *