Pemkot PGK Gandeng FPK Kota Bentuk FPK Kecamatan Bukit Intan

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Hari ini, Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 09.00 Wib hingga selesai, bertempat di Aula pertemuan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang dibawah naungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan FPK Kecamatan se-Kota Pangkalpinang tahun 2024.

Kegiatan tersebut merupakan awal lahirnya FPK di setiap kecamatan khususnya Kecamatan Bukit Intan dan yang pertama sekali di bentuknya sebagai acuan untuk selanjutnya dibentuk di kecamatan lainnya se-Kota Pangkalpinang hingga sampai.ketingkat kelurahan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, 7 Kecamatan 42 Kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri seluruh Pengurus FPK Kota Pangkalpinang, Lurah se-Kecamatan Bukit Intan, para tamu undangan lainnya.

Amir Laode selaku Camat Bukit Intan rangkap jabatan sebagai Ketua FPK Kota Pangkalpinang mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh  pengurusan FPK Kota Pangkalpinang dan seluruh Lurah serta para tamu undangan.

“Kami akan secepatnya melaksanakan pembentukan FPK Kecamatan Bukit Intan serta pelantikannya. Hal ini juga akan kita bentuk sampai ketingkat kelurahan di wilayah  Bukit Intan. Kami berharap seluruh pegawai yang ada di Kecamatan hingga di kelurahan juga siap mendukung dan membantu serta siap berkolaborasi bersama untuk pembentukannya agar bisa bersama mencipatakan rasa aman, nyaman, tentram,  dan kondusif di wilayah Kacamatan Bukit Intan dan umumnya di wilayah Kota Pangkalpinang, apalagi dalam memasuki dan   menyukseskan Pilkada 2024”, ucapnya.

Diketahui bahwa pada masa Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil yang kerap disapa Molen menyebut Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya. Ia berharap SDA yang kaya dapat terjaga dengan baik dari berbagai ancaman, salah satunya konflik Suku Agama, Ras dan Antar Golongan. Hal tersebut disampaikan Molen pada Pengukuhan dan Deklarasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pangkalpinang periode 2021-2026 di Ruang OR Gedung Tudung Saji, Minggu (28/8/2022) oleh Kesbangpol Kota Pangkalpinang.

“Bangka Belitung ini khususnya Pangkalpinang sangat kaya raya, SDA kaya, ancamannya pasti ada, apalagi menuju 2024, mainan orang ini politik identitas. Ini dimainkan untuk memecah belah kita, kalo kita terpecah-belah dan tidak bersatu, tidak menghargai perbedaan, SDA kita terancam”, ujar Molen dalam sambutan.

Pembauran itu merupakan integrasi, tambah Molen, antar Suku Agama Ras dan Antar Golongan melalui bahasa, politik dan ideologi agar tidak terpecah-belah. Menurutnya, kehadiran FPK sangatlah penting, sehingga perlu penguatan dari semua pihak.

“Untuk gaung awal, menunjukkan integrasi bahwa Pangkalpinang kuat, HUT Kota Pangkalpinang sudah dekat, bikin aja pawai budaya, misalnya Reog Ponorogo dan budaya-budaya lainnya di Indonesia”, ungkap Molen.

Ditempat yang sama, Ketua FPK Kota Pangkalpinang terpilih, Muhammad Amir menyampaikan FPK Pangkalpinang merupakan salah satu organisasi yang dibentuk dibawah binaan Kesbangpol Kota Pangkalpinang. Baginya, ini adalah proses integrasi antar suku dan ras di Indonesia.

“FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi untuk pembauran bangsa. FPK harus dibentuk disemua tingkatan hingga tingkat kelurahan, karena sangat penting dan vital”, sebut Amir dalam sambutan, seusai dikukuhkan sebagai Ketua FPK Kota Pangkalpinang.

Senada, Husein Karim, Ketua FPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan, selama 15 tahun ia menjabat sebagai Ketua FPK Bangka Belitung, terdapat banyak persoalan yang tidak bisa diselesaikan secara hukum, namun bisa diselesaikan oleh FPK.

“Di Tempilang pernah terjadi konflik antar etnis, di Penagan, Batu Belubang. Semua permasalahan itu dapat diselesaikan melalui FPK. Ini adalah tugas-tugas mulia, kita laksanakan tugas ini dengan baik”, sebut Husein Karim.

Selain itu, salah satu pengusaha tambak udang terbesar di Bangka Belitung ini juga mengajak semua pihak harus menghindari kejadian beberapa tahun lalu di Kalimantan antara suku dayak dan madura. Ia berharap tidak terjadi hal serupa di Bangka Belitung.

“Jangan sampai terjadi konflik suku dan ras. Kita jangan tanya dari mana dari mana, kerukunan dan ketentraman harus dikedepankan untuk mendukung kemajuan di Kota Pangkalpinang”, tukasnya.

Latar Belakang FPK :
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai ciri khas yaitu: Kebhinekaan, Ras, Suku, Budaya dan Agama yang menghuni dan tersebar diberbagai wilayah nusantara dan bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Kondisi saat ini, Bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai konflik yang bersifat vertikal dan horizontal disebabkan oleh berbagai latar belakang permasalahan ras, suku, budaya dan agama yang dapat mengancam integritas nasional.

Memahami dan menerapkan nilai nilai luhur bangsa yangsa diimplementasikan melalui menghormati perbedaan, semangat untuk bersatu, rela berkorban dan pantang menyerah serta adanya harga diri dan jiwa nasionalisme.

Kehadiran FPK sangat dibutuhkan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan NKRI yang sangat rentan terhadap konflik. Perlu pembauran antar suku agar fanatisme kesukuan tidak memicu konflik. Sekecil apapun persoalan sosial harus segera terselesaikan agar tidak menjadi besar.

Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksamaam kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidkan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI.

Dalam rangka menjaga dan memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa serta tetap tegaknya kedaulatan NKRI, diperlukan adanya komitmen seluruh bangsa, bahwa pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar Hukum :
– Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

– Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

– Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah

– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah

Fungsi :
Seperti yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 yaitu sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *