LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Kasus mengenai konsumsi minuman air dalam Kemasan merek VIZ yang diduga airnya bau dan berasa Amis oleh warga yakni Rustam Efendi, hingga menjadi sorotan publik.
Kejadian dimulai saat Rustam melakukan pembelian air minum kemasan merek VIZ sebanyak 3 Duz di sebuah toko, pada Rabu tanggal 16 Juli 2025. Tidak disadari pada awalnya, minuman VIZ dibeli tersebut akan Berbau dan terasa amis saat di minum.
Rustam dan keluarganya kemudian mengkonsumsi minuman tersebut, dan yang terjadi Rustam mengalami mual dan sakit perut, Rustam beserta beberapa rekan dari Ormas dan Media mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke Pabrik Air minum tersebut dengan bermaksud menemui Manager atau yang bertanggung jawab di pabrik tersebut.
Diketahui, mereka tetap melakukan apa yang menjadi SOP pabrik melaporkan ke satpam dan menjelaskan prihal dan maksud kedatangan mereka dan tak lupa menitipkan Nomor HP dengan maksud untuk mengkonfirmasi kembali.
Namun sangat disayangkan, malah terjadi sesuatu yang sangat mengagetkan beberapa pihak yakni beredarnga chating WhatsApp yang di duga dari Zamzani sang manager VIZ yang langsung mengata ngatai beberapa nama di chating nya dengan kata-kata yang sangat merendahkan dan menuduh dengan tuduhan yang tidak mendasar.
Ditambah lagi dengan adanya telepon dengan nomor +62 852-8000-0526 ke Evan yang coba mengintimidasi dan berbicara kasar.
Evan dan Rombongan mengambil tindakan dengan melakukan laporan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Bangka Belitung untuk tindak lanjuti dan juga akan melaporkan secara resmi ke Polda Bangka Belitung melalui Subdit I Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus(Indagsi) Unit III Pangan dan Perlindungan Konsumen.
Serta konsultasi terkait WA yang beredar dari Zamzani apakah masuk kategori Pencemaran nama baik dan UU ITE Pasal 27.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga menjadi cerminan betapa pentingnya pemahaman dan kepatuhan akan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Proses pengawasan terhadap produk makanan juga menjadi fokus dalam kasus ini, dengan pelibatan berbagai pihak termasuk BPOM.
Keputusan untuk melaporkan dan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum menunjukkan komitmen Evan Satriady terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang adil.
Semoga kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak terkait akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya menyusuri dan meminta ppihak terkait mengenai perihal dimaksud. (Red)