LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan, S.H., M.H., dalam konferensi pers terkait penahanan 7 tersangka dan penangkapan DPO dalam kasus tipikor dana KUR Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.
Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan (AI) sempat mangkir dan kabur hingga masuk dalam DPO, hal ini dijelaskan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (05/08/2024) sekitar pukul 14.30 hingga selesai bertempat di gedung PIdsus Kejati Babel Komplek Perkantoran Gubernur.
Fadil Regan memaparkan, Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt. 2/RW. 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Andi Irawan (AI) Alias Yandi oleh TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh TIM Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, masuk dalam DPO.
IDENTITAS TERSANGKA :
Nama Lengkap : ANDI IRAWAN
Tempat Lahir : Desa Gudang
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 16 Mei 1991
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
TempatTinggal : Desa Gudang RT. 04 RW. 02 Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. HKL)
Pendidikan : D3 (Agrobisnis)
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 744/L.9/Fd.2/07/2024 tanggal 27 Juli 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) tahun 2022 sampai dengan 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-743/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 Juli 2024, menimbang setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan tanggal 10 Juli 2024 dan Laporan Hasil Ekspose tanggal 18 Juli 2024 dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Perkara tersebut.
“Tersangka AI sudah secara patut dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tidak kooperatif hadir memenuhi surat panggilan, yakni Ke-1 Nomor : SP-541/L.9.5/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, Ke-2 Nomor : SP-542/L.9.5/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, dan Ke-3 Nomor : SP-615/L.9.5/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. Maka berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B- 2183/L.9.5/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan surat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: R-137 / L.9.1 / Dip.4 / 07 / 2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perihal permintaan bantuan Cegah Tangkal terhadap Tersangka atas nama AI yang mana surat tersebut ditujukan Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen,” pungkasnya dihadapan seluruh awak media yang hadir.
Fadil juga menambahkan, tersangk AI sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawah ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (LN/007)