LOPANNES, BANGKA BARAT – Aparat Polsek Tempilang mengamankan dua orang pria yang nekat memanen kelapa sawit secara ilegal di area HGU sebuah perusahaan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat. Keduanya tertangkap tangan saat sedang beraksi di blok yang bukan jadwal panen.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan bermula saat tim patroli pengamanan kebun mencium aktivitas mencurigakan di Blok M.04 Afdeling Echo.
”Dua orang sudah kami amankan terkait dugaan panen sawit tanpa izin di area HGU perusahaan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Awal kronologi penangkapan, petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian setelah melihat ada orang asing di area perkebunan. Setelah dipastikan keduanya sedang memanen tanpa izin, tim pengamanan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pelaku tak berkutik saat dikepung petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yakni 23 Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 buah egrek (alat panen) yang sempat disembunyikan di semak-semak.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempilang. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pencurian di wilayah hukumnya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Tindakan tersebut tidak memiliki izin dan jelas merugikan pihak perusahaan,” pungkas Yos Sudarso. (LN/007)





