Kuasa Hukum Andi Kusuma Tantang Kejati Babel Tetapkan Mantan Gubernur Erzaldi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemanfaatan Hutan Negara

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) merespon tantangan Andi Kusuma, pengacara dari tiga (3) tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan negara untuk segera men-tersangka kan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

Kejati Babel melalui Asintel, Fadil Regan menegaskan bahwa penyidik tidak akan tebang pilih sepanjang ada alat bukti yang mendukung.

Dijelaskannya, alat bukti yang dimaksud harus disertai dengan minimal dua (2) alat bukti .

“Sepanjang ada bukti (erzaldi rosman-red). Alat bukti mendukung, kenapa tidak (tersangka-red),” tegas Fadil menjawab pertanyaan wartawan soal tantangan yang dialamatkan ke Kejati Babel untuk segera men-tersangka kan Erzaldi Rosman. Senin (26/8/2024) malam.

Dikatakannya, kasus korupsi pemanfaatan hutan negara adalah murni penegakan hukum.

“Jadi tidak ada urusan dengan Pilkada, kita murni penegakan hukum,” katanya.

Sementara, Andi Kusuma selaku kuasa hukum dari 3 (tiga) tersangka menyatakan menantang Aspidsus Kejati Babel untuk segera menetapkan tersangka mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

“Menantang Aspidsus Suseno untuk besok sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka,” kata Andi.

“Jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri. Dalam hal ini penegakan hukum yang sifatnya memaksa, jangan tajam dibawah tumpul ke atas,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kejati Babel resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke 5 orang tersangka. Adapun 5 orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI , Bambang Wijaya (asn-red), Dicky Markam (asn-red) dan Ricky Nawawi (asn-red). (LN/RY/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *