KPU Pangkalpinang Kucurkan Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 16,3 Juta Ke 4 Orang Petugas Adhoc Pemilu 2024

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang hari ini, Jumat (01/03/24) menyerahkan santunan kepada 4 (empat) petugas Badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Santunan itu diberikan kepada petugas Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit pasca pemungutan suara Pemilu Tahun 2024.

“Santunan ini merupakan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai ucapan terimakasih kepada anggota Adhoc atas dedikasinya serta kerjasamanya dalam mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang,” ucap Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sdm periode 2023 -2028.

Dia mengatakan bahwa petugas Badan Adhoc untuk wilayah Kota Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit dengan total keseluruhan sebanyak 6 orang.

“Kemarin 1 orang sudah kita berikan santunan. Hari ini ada 4 orang. Satu lagi masih dirujuk di jakarta dan itu masih dalam tanggungjawab kita,” katanya.

Dia menambahkan bahwa untuk santunan yang diberikan bagi yang sakit jumlah nominalnya dikatagorikan berdasarkan kriteria sakit berat ataupun sakit ringan.

“Untuk kisarannya disesuaikan mulai dari 2 juta, 4 juta hingga 8.250 juta,” terang mantan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi periode 2018-2023.

Lanjut dia menyampaikan bahwa pemberian santunan kepada Badan Adhoc yang mengalami sakit tersebut pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc penyelenggaraan Pemilu.

“Jangan dilihat nominal besar kecilnya. Harapan kami mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini bisa meringankan serta membantu beban mereka. Dan ini merupakan tanggungjawab kami kepada petugas kami,” tutupnya.

Berikut Petugas Badan Adhoc yang menerima santunan dari KPU Kota Pangkalpinang ;
– Sumiyati (45) Rp 2.000.000
– Riza Umami (27) Rp 8.250.000
– Elen Octa Friska (34) Rp 4.000.000
– Hardiansyah (45) Rp 2.000.000

(LN/S3/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *