LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG -Mardiana, Bendahara Pemerintah Desa Balunijuk periode 2020-2023, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan divonis 18 bulan penjara serta denda 221 juta rupiah. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto, dengan anggota hakim M. Takdir dan Warsono.
Menurut majelis hakim tipikor, Mardiana secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka, mulai dari tahun 2020 hingga 2023. Tindakan Mardiana melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001.
Selain penjara, Mardiana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta atau menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, denda sebesar Rp 50 juta ditambahkan, yang bisa digantikan dengan kurungan selama dua bulan. Jadi, jika total denda 221 juta tidak dibayarkan, Mardiana dapat menghabiskan waktu hingga tiga tahun di penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad dari Kejaksaan Negeri Bangka yang menuntut hukuman dua tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 150 juta, yang bisa digantikan dengan enam bulan kurungan. (LN/007)