LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Polresta Pangkalpinang gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Narkoba, di Ruang Aula Polresta Pangkalpinang, Kamis (09/01/2025).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan hari ini kita menggelar Konpers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sekolah.
Tersangka berinisial HS alias Awen (39) warga Semabung Lama Kota Pangkalpinang. Selama dua bulan terakhir tersangka beraksi di 9 TKP, namun yang masuk dalam LP hanya di 4 TKP.
Pertama pada tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di SMPN 3 Pangkalpinang, kedua pada tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB di SMPN 8 Pangkalpinang, ketiga pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB di SD Paulus Pangkalpinang dan keempat pada tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIab di SMPN 3 Pangkalpinang.
“Untuk motif tersangka melakukan pencurian dikarenakan faktor kesulitan ekonomi, sehingga melakukan pencurian dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombes Pol Gatot.
Kombes Pol Gatot juga menjelaskan cara tersangka melakukan pencurian dalam menjalankan rencana kejahatannya yaitu yang mana saat tersangka mengetahui bahwa sekolah tersebut dalam keadaan kosong dikarenakan liburan anak sekolah dan tersangka melakukan aksinya pada malam hari.
Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan sebesar Rp.10.580.000 dengan rincian antara lain: SD Paulus mengalami kerugian sebesar Rp.2,6 juta, SMPN 8 mengalami kerugian sebesar Rp.2,970 juta, SMPN 3 mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta, SDN 9 mengalami kerugian sebesar Rp.2,010 juta.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo pasal 65:ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (LN/007)