LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati-red) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka dan menahan Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar, yang sebelumnya juga Ichwan Azwardi Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, Kamis (4/1/2024).
Kedua tersangka secara resmi menyandang status sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Babel atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk, di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Dalam perihal dugaan kasus korupsi yang telah menyeret serta menjerat nama Alwin Albar Cs, yang mana diduga merugikan negara kisaran mencapai angka 29 miliar, terkuaknya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Babel.
Selama menjalani rangkaian pemeriksaan oleh pihak Kejati Babel, akhirnya Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan dan rencananya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut penuturan yang di sampaikan Kajati Babel melalui Asisten Inteljen Kejati Babel Fadil Regan bahwa menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi, Alwin Albar.
“Setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan, jadi hari ini kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar,”terangnya.
Yang mana dalam penetapan dan penahanan Alwin Albar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhitung hari ini tersangka akan dilakukan penahanan, mulai 4 Januari 2024 sampai tanggal 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penahanan terhadap tersangka harus dilakukan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi pidana”, tegasnya.
Diketahui bahwa tersangka yang mengenakan rompi orenge di gelandang keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Babel dikawal ketat oleh petugas menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya di giring ke Lapas. (LN/007)