LOPANNEWS, JAKARTA – Terus menerus secara meraton, Rabu (19/02/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kajagung RI, Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan dalam siaran pers, Kelima orang saksi terperiksa, berinisial :
1. SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
2. NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.
3. NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
4. HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.
5. AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.
Pengakuan Harli, adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” terangnya. (LN/007)