LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kapuspenkum, Ketut Sumedana merilis perkembangan perkara komoditas timah
di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 dalam siaran pers Nomor: PR 081/081/K.3/Kph.3/01/2024, di terima redaksi Lopannews.com, Selasa (30/01/2024).
Ketut menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 3 hari, Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Lanjut Ketut, ada puluhan saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.
“Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.Yakni, lokasi pertama di toko dan rumah saudara TT, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 (Dua) brankas, laci meja dan 1 (Satu) ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Sementsra di lokasi kedua, tepatnya di rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang”, paparnya.
Ketur juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Selain mengamankan barang bukti uang tunai, tim kembali mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel yang berada di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
“55 Alat berat yang diamankan yakni terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait. Kami juga mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum. Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (Satu) orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022”, sebutnya.
Dijelaskan kembali, tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Saat ini tersangka TT sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 (Dua Puluh) hari ke depan”, tutupnya. (LN/007)