Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Dugaaan TPK dan TPPU  PT Duta Palma Group

LOPANNEWS, JAKARTA – Selasa (08/10/2024), Kejaksaan Agung RI (Kejagung  RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower, terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT. Palma Satu (TPK & TPPU), PT. Siberida Subur (TPK & TPPU), PT. Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT. Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT. Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT. Asset Pacific (TPPU), dan PT. Darmex Plantations (TPPU),” terang Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran per di Jakarta, Selasa (08/10/2024) dengan Nomor: PR – 861/024/K.3/Kph.3/10/2024.

Pemeriksaan terhadap salah satu saksi tersebut dilakukan, guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *