LOPANNEWS, JAKARTA – Senin (11/11/2024), Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
2 orang nama saksi yakni berinisial :
1. SC selaku Staf Tersangka LR.
2. LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.
“Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)
Sumber : Kajagung RI