LOPANNEWS, JAKARTA – Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui siaran pers Nomor : PR – 593/041/K.3/Kph.3/07/2024.
Jumat (12/07/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Adapun saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Dalam pemeriksaan saksi WAR terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan WAR sebagai salah satu saksi, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus importasi gula yang melibatkan kedua terangka yakni RD dan RR. (LN/007)
Sumber : KEJAGUNG RI