Kadis PTSP Akui Tidak Memiliki PGB dan Izin Penyelenggaran Reklame, DPRD Kota Rocky Husada Desak Pemkot Tegas hal Perizinan dan Pengawasan Reklame

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Polemik terkait lemahnya pengawasan pemasangan reklame di Kota Pangkalpinang kian mencuat. Alih-alih tertib, justru semakin banyak reklame baru yang dipasang di berbagai lokasi strategis tanpa mengantongi izin resmi, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan perlengkapan reklame.

Salah satu yang mencolok adalah pemasangan reklame di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pembangunan reklame yang diduga ilegal itu tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. Fakta bahwa reklame sebesar itu dapat berdiri di lokasi strategis seperti Pengadilan Negeri Pangkalpinang semakin mempertegas buruknya efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya reklame ilegal.

“Reklame tersebut berdiri karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Rocky usai melakukan konfirmasi dengan Tim Recontek PBG Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin malam (17/12/2024).

Dalam konfirmasi tersebut, Tim Recontek menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan survei di lokasi reklame tersebut.

Rocky mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Menurutnya, diperlukan langkah cepat berupa eksekusi di lapangan, penerapan sanksi yang jelas, serta pelaporan terhadap aktivitas yang merugikan pendapatan daerah.

Ternyata selain di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, reklame tidak berizin juga ditemukan di sejumlah titik lain. Salah satu lokasi yang disoroti adalah di depan Kopi Soo, di mana reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi. Hingga kini, proses perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga rampung.

“Dengan maraknya reklame ilegal, Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan segera bertindak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan, sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Pangkalpinang dapat terwujud,” kata Rocky.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pangkalpinang, Endang saat dimintai keterangan perihal tersebut melalui pesan singkat whatsApp (WA)  memberikan tanggapan dan menjawab pertanyaaan yang di lontarkan awak media, yakni, Selasa (17/12/2024) :

Izin bertanya ni bang mengeni reklame di wilayah Kota PGK.
.
1. Klarifikasi mengenai perizinan reklame yang berada di samping pengadilan negeri PGK itu apa apakah sudah mengantongi izin (Legal atau Illegal)

2. Ada berapa banyak titik di kota pangkalpinang reklame yang belum  mengantongi izin sampai saaat ini.

3. Apakah pemilik reklame yang sudah mengajukan perizinan sampai saat ini ke pemkot PGK dan ada berapa banyak.

4. Apakah sampai saat ini pihak pemkot telah memberikan sangsi atau teguran kepada pihak perushaan reklama tersebut mengenai hal tersebut.

Terimakasih.

Waslam…
Sumarwan (LOPANNEWS.COM).

Jawab Pak Endang Kadin PTSP :
1. Bangunan reklame tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Penyelenggaraan Reklame.
2 & 3 sedang dilakukan pemutakhiran data untuk PBG dan Izin Penyelenggaraan Reklame.
4. Pemberian sanksi administratif oleh Dinas Teknis sesuai dengan kewenangannya..

Pertanyaan ;
5. Pertanyaan terakhir bg…apalah Bangunan reklame tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan benarkah pemilik reklama tersebut adalah perusahaan BASIT CINDA ???

Jawab Pak Endang Kadin PTSP :
-Untuk pemilik reklame akan dilakukan verifikasi di lapangan.. 🙏

– Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi Kabid Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media LOPANNEWS masih terus berupaya melakukan konfirmasi mengenai pemberitan seputar reklame tersebut kepada pihak perusahaan, di ketahui milik CINDA GROUP. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *