Inilah Dampak Penyitaan Serta Pemblokiran Rekening Perusahaa MAL Dan MAL Milik Tambron “Aon”, Para Petani Sawit Gelar Aksi Demo Di Kejati Babel

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan menggelar demonstrasi akibat tindakan Kejaksaan Agung yang memblokir rekening dua perusahaan milik Tamron alias Aon, tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Aksi demo ini berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin, 3 Juni 2024. Selasa (4/6/2024)

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Kedua perusahaan ini merupakan milik Tamron alias Aon, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah.

Koordinator aksi demo, Ruben Alpa Robi, menyatakan bahwa petani sawit menghadapi kesulitan besar dalam menjual hasil panen mereka karena penghentian operasi kedua perusahaan tersebut.

“Imbas kasus timah membuat dua perusahaan ini berhenti beroperasi. Kami tidak bisa menjual hasil panen dan kesulitan menafkahi keluarga,” ujar Ruben di Pangkalpinang.

Selain kesulitan dalam penjualan, para petani juga mengalami masalah dengan pencairan uang hasil penjualan kelapa sawit yang telah disetorkan ke kedua perusahaan tersebut.

“Di daerah saya di Desa Nyelanding, ada sekitar Rp 2 miliar uang kelapa sawit petani yang belum dibayar perusahaan. Info yang saya dengar, total ada Rp 20 miliar uang petani dari seluruh wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang belum dibayarkan karena perusahaan disita dan rekening perusahaan diblokir,” ungkap Ruben.

Meskipun para petani mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah ini, mereka berharap ada solusi yang adil bagi mereka.

“Kami tidak diintervensi pihak mana pun. Kami juga tidak menentang, menghambat, atau melawan proses hukum yang berjalan. Kami hanya berharap ada kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan para petani. Kami menuntut agar kelapa sawit kami dapat dijual dengan dibuka kembali dua pabrik kelapa sawit yang saat ini tidak beroperasi,” tegas Ruben.

Ruben menekankan bahwa aksi demo ini murni dilakukan oleh para petani yang merasa terjepit akibat dampak dari penanganan kasus korupsi ini. Mereka menginginkan Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan kondisi mereka dan mencari solusi yang tidak merugikan petani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan para petani sawit ke Kejaksaan Agung.

“Kami tidak bisa memutuskan karena penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung. Namun, tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan, dan pimpinan akan meneruskan ke Kejagung. Solusinya nanti akan diputuskan oleh Kejagung,” ujar Basuki.

Aksi demonstrasi ini mencerminkan betapa beratnya dampak dari penyitaan dan pemblokiran rekening perusahaan bagi para petani kelapa sawit. Mereka yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit kini menghadapi ketidakpastian ekonomi yang serius.

Tuntutan para petani agar pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi mereka dan memberikan solusi yang tidak merugikan menjadi harapan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Dalam kasus ini, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kesejahteraan rakyat menjadi perhatian utama. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan bijaksana, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian besar bagi para petani yang tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (LN/KBO-Babel/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *