LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 7 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi KUR Rp20,2 miliar dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (7/11/2024).
Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa secara bergantian. Sidang pertama pagi hingga siang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistianto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota masing-masing H. M Takdir dan Warsono.
Kemudian pada hari yang sama, sidang kedua siang hingga petang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dan Hakim Anggota masing-masing Sulistianto Rokhmad Budiharto dan H. M Takdir.
Tujuh terdakwa yaitu Andi Irawan selaku Dirut PT Hasil Karet Lada (HKL), Zaidan Lesmana selaku Komisaris PT HKL dan seorang karyawan PT HKL Sandri Sandri, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia dan Taufik tersandung kasus dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank plat merah daerah BSB Cabang Pangkalpinang tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp20,2 miliar.
JPU dalam.dakwaanya menyebutkan tujuh terdakwa bai secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama telah memuluskan proses pengajuan dan pencairan KUR tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
PT HKL selaku offtaker seolah-olah memiliki petani karet yang menjadi binaan. PT HKL membantu petani yang ingin mengajukan KUR. Bagi petani yang tidak mengajukan KUR, PT HKL akan memberikan bantuan bibit sawit dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Awalnya di ajukan 517 calon debitur, namun setelah diseleksi pihak BSB maka disetujui 417 debitur.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Bangka Belitung Rp20,2 miliar,” kata JPU.
Proses pencairan dana KUR pun tidak sesuai prosedur. Yang mencairkan adalah Dirut PT HKL Andi Irawan.
“Tanpa surat kuasa dari debitur dan dokumen lengkap. Namun tetap bisa dicairkan petugas terkait. Uang yang dicairkan diserahkan ke terdakwa Refalino di ruangannya. Kemudian Refalino menyerahkan ke Andi Irawan yang sejak awal berada diruangannnya,” ujar JPU.
Terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan :
Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menanggapi dakwaan JPU terdakwa Andi
Irawan alias Al, Sandri Alasta alias SA, Zaidan Lesmana alias ZL melalui penasihat hukumnya, Suhendar, menyatakan akan menyampaikan eksepsi karena dakwan JPU tidak sesuai.
“Secara formil dakwaan tersebut menurut pandangan PH, obscuur libel (tidak jelas). Dan perkara tersebut merupakan ranah perdata yang ditarik keranah pidana. Oleh karena itu, dakwaan JPU kami anggap cacat formil,” kata Suhendar.
PH terdakwa Santoso Putra alias SP dan Moch Robi Hakim alias MRH, Sumin mengatakan hal sama. Pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU.
Hal serupa juga dikatakan PH terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra. “Kami mengajukan eksepsi,” ujar Berry pendek.
Sidang lanjutan kasus ini diagendakan pada Selasa (12/11/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi). (LN/RY/007)