LOPANNEWS BANGKA BELITUNG – Kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah yang menjerat oknum Camat Sungailiat As akhirnya menjadikan dirinya terperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Berdasarkan pantauan di gedung Kejari Bangka, Senin (4/11/24) pagi sekitar jam 10.00 WIB, oknum Camat As tampak menggunakan kendaraan dinasnya datang ke gedung Kejari Bangka dan dan selanjutnya menuju ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul, As saat ini jalani pemeriksaan di bagian Pidsus atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana melawan hukum berupa pungli dalam penerbitan surat tanah,” kata Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/24) siang.
Ditambahkan Oslan, kasus dugaan Pungli yang menjerat As ini masih tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan dan tentunya apabila sudah cukup alat bukti, tentunya akan naik ke penyidikan,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidsus, Barnad saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan oknum Camat As melalui pesan whatsapp, tampaknya belum bersedia memberikan tanggapannya.
Sementara itu, hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB kendaraan dinas yang ditumpangi As masih terlihat di halaman parkiran gedung Kejari Bangka. Salah satu penyidik yang sempat berpapasan dengan media ini saat ditanya soal pemeriksaan As yang berlangsung hingga malam hari, juga tak bersedia memberikan informasi.
“No coment,” cetusnya.
Oknum camat As sendiri juga saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan pungli penerbitan surat tanah, Senin (4/11/24) via whatsapp namun hingga berita ini ditayangkan As tak kunjung merespon.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pungli yang menjerat Camat Sungailiat As ini mulai mencuat sejak adanya pemberitaan di salah satu media online soal nasib yang dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, namun hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai. (LN/RY/007/red)