LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, terus menggaungkan isu terkait pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin reklame di Kota Pangkalpinang.
Sorotan terbesar diarahkan pada Cinda Group, perusahaan reklame ternama dan beberapa perusahaan lainnya yang diduga mengabaikan aturan tanpa konsekuensi hukum.
“Titik-titik reklame baru dari Cinda Group terus bermunculan dengan ukuran lebih besar, bahkan tanpa gangguan sama sekali. Ini menciptakan kesan bahwa perusahaan ini kebal hukum,” ujar Rocky, Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan, fenomena ini merugikan Kota Pangkalpinang dalam banyak aspek.
“Selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi,” tambah Rocky.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, memastikan pihaknya dan komisi I serta komisi III juga akan segera bertindak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, DPRD akan menggandeng Satpol PP, PTSP, PUPR, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta PJ walikota pun akan kita hadirkan untuk membahas langkah konkret.
“Kami juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) secepatnya untuk memperbarui regulasi terkait reklame dan billboard di Pangkalpinang. Jika perlu, kami akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan aturan lebih efektif, rapi administrasi dan pemasukan pajak penayangan,” kata Iqbal.
Iqbal berharap langkah ini dapat segera menghentikan praktik ilegal yang merugikan daerah sekaligus menciptakan sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib dan transparan.
“Dengan regulasi yang diperbarui, kami optimis PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan,” pungkasnya.
Maraknya reklame ilegal ini tidak hanya memengaruhi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dengan sorotan tajam dari DPRD dan langkah tegas yang segera diambil, publik berharap praktik ini dapat segera dihentikan, sehingga Kota Pangkalpinang kembali tertata rapi. Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan bersama di Kota Pangkalpinang. (*)