Ketua DPRD Bangka, Jumadi, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas dokumen tersebut secara mendalam.
Pembahasan LKPJ, lanjutnya, akan difokuskan pada capaian program, efektivitas kegiatan, serta pelaksanaan regulasi daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini penting untuk memastikan pembangunan tepat sasaran dan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani menjelaskan bahwa LKPJ 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, laporan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“LKPJ ini mencakup capaian program, permasalahan yang dihadapi, serta solusi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025,” jelas Ferry.
Ia juga menyebutkan sejumlah indikator kinerja daerah menunjukkan tren peningkatan, di antaranya:
-
Skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan naik menjadi 3,1096 dari sebelumnya 2,9542
-
Indeks standar pelayanan minimal meningkat menjadi 96,25
-
Indeks reformasi birokrasi naik dari 70,78 (BB) menjadi 80,74 (A-)
-
Indeks SPBE meningkat dari 2,80 menjadi 3,00
-
Indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56
-
Opini laporan keuangan tetap meraih predikat WTP
Ferry menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program APBD 2025, baik pada urusan wajib pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar.
“LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD,” pungkasnya.
Selanjutnya, DPRD akan membahas dokumen tersebut secara internal untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan. (LN/007)






