LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Okeyboz.com, Aditya Warman, Kamis (09/10/2025).
Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun milik almarhum Aditya Warman, tempat korban ditemukan tewas didalam sumur miliknya, pada 7 Agustus 2025, beberapa bulan yang lalu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, dan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lapangan, dua tersangka, Hasan dan Martin, memperagakan sejumlah adegan sesuai arahan penyidik.
Mereka memperlihatkan kronologi mulai dari kedatangan di kebun, interaksi dengan korban, hingga aksi kekerasan yang berujung pada kematian Aditya Warman.
Dalam proses itu, seorang saksi bernama Rayhan, yang diketahui merupakan Marketing Communication (Markom) Swiss-Belhotel Pangkalpinang, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan tambahan sesuai perannya dalam kasus ini.
Rekonstruksi sempat diwarnai teriakan histeris dari keluarga korban, namun kegiatan tetap berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawasan fsn penjagaan ketat dari pihak kepolisian Polda Babel. 
Kasus pembunuhan terhadap Aditya Warman menjadi sorotan publik, berharap para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang tetimpal atas perbuatannya.
Sampai berita ini terbitkan, rekonstruksi di TKP masih berlangsung di bawah pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Babel dan penjagaan ketat, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati (LN/JMSI/007)
Ditreskrimum Polda Babel Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wartawan, Keluarga Almarhum Aditya Warman Warnai Teriakan Histeris ke Hasan dan Martin






