LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, bereaksi cepat terkait laporan penahanan ijazah siswa di salah satu SMA Negeri di Bangka Tengah. Penahanan itu diduga karena tunggakan iuran sekolah.
Didit langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel ke ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026), untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya aduan orang tua murid yang mengaku tidak mampu melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Akibatnya, ijazah anaknya belum diberikan dan yang bersangkutan kesulitan melamar pekerjaan.
“Kami khawatir masih banyak anak yang mengalami hal serupa. Ijazah itu hak siswa yang sudah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” kata Didit kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran bersama Dinas Pendidikan, tercatat sekitar 3.568 ijazah belum diambil oleh siswa dengan berbagai latar belakang persoalan.
Didit menegaskan, sekolah negeri wajib menyerahkan ijazah kepada lulusan tanpa syarat. Ia bahkan memperingatkan kepala sekolah yang masih menahan ijazah terancam dicopot dari jabatannya.
“Kalau ada kepala sekolah negeri yang menghambat, pilihannya cuma satu: copot atau ganti,” tegasnya.
DPRD Babel, lanjut Didit, akan melakukan pengawasan ketat dan memberi tenggat waktu satu bulan agar seluruh ijazah yang tertahan segera diserahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Saipul Bakhri, memastikan pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke seluruh sekolah negeri agar menyerahkan ijazah kepada para lulusan.
“Ijazah adalah bukti kelulusan dan tidak ada kaitannya dengan urusan administrasi iuran. Mulai besok silakan lulusan datang mengambil ijazahnya,” ujarnya. (LN/007)






