LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali akan menindaklanjuti informasi mengenai adanya Oknum Ketua Panwascam Gerunggang yang diduga teridentifikasi sebagai tim kampanye salah satu partai politik (parpol).
“Kita akan menelusuri informasinya, hanya saja nanti sumber informasinya harus melihat juga peraturan dari juknis Bawaslu itu sendiri seperti apa, kemudian apakah yang bersangkutan itu benar, Nah ini juga perlu ditelusuri ke tim kampanye (parpol-red) yang mana,” kata Imam Ghozali melalui sambungan telepon, Selasa (04/06/2024).
Dia mengungkapkan, Oknum Ketua Panwascam Gerunggang yang baru dilantik tersebut sebelumnya berprofesi sebagai fotografer.
“Menurut sepengetahuan saya, profesi yang bersangkutan itu adalah fotografer, mungkin bisa ditelusuri dulu. Makanya teman-teman jurnalis memahami konteks itu. Jadi kalau bisa sumbernya, jika memang dikatakan yang bersangkutan itu tim kampanye, coba telusuri, ke tim kampanye nya siapa,” terangnya.
Sementara, Ketua Panwascam Gerunggang, SR membantah jika dirinya disebut sebagai tim kampanye salah satu partai politik.
“izin jwab bang.. klo pengurus parpol tidak pak, klo untuk saksi kita dicomot dan dibayar slesai pda hri itu jga.. tdk ad hubungan lgi..,” ujar SR melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum Ketua Panwascam (Panwaslu Kecamatan) Gerunggang, Kota Pangkalpinang, SR diduga teridentifikasi atau terlibat dalam tim kampanye salah satu partai politik pada Pilkada 2024.
Diketahui, SR dilantik sebagai Ketua Panwascam Gerunggang oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang pada 25 Mei lalu.
“Saya mengenal betul SR ini siapa, dia merupakan tim kampanye salah satu parpol. Anehnya, dia bisa lolos administrasi dan dilantik menjadi Ketua Panwascam Gerunggang,” kata sumber yang bisa dipertanggungjawabkan kepada media ini, Selasa (04/06/2024).
Hal ini diutarakan dia, diperkuat dengan adanya beberapa bukti, yakni diantaranya, Surat Mandat salah satu Parpol, foto pelantikan inisial SR, dan keterlibatan oknum tersebut dalam parpol.
‘Saya bisa membuktikan hal itu, karena saya punya bukti dan dokumentasinya,” tegasnya.
Padahal ditekankan dia, dalam syarat perekrutan menjadi Panwascam yang dikeluarkan dalam Juknis Bawaslu khususnya dalam Poin 9 menyebutkan “tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun”.
“Saya berharap DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red) dapat menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)