Begini Penjelasan Kejagung RI  Dugaan Tipikor 4 Cakada di Babel

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Soal kemungkinan satu diantara empat (4) calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana korupsi ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, begini pyenjelasan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dihubungi, Kamis siang (26/9/2024) mengatakan ada 6 Cakada yang tersangkut kasus tindak pidana.

Sebanyak empat di antaranya tersangkut tindak pidana korupsi. Sedangkan dua Cakada lainnya tersangkut pidana umum.

Namun sayangnya ketika ditanya Cakada mana saja yang tersangkut kasus tersebut, apakah ada kemungkinan Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Babel?l

Menanggapi pertanyaan tersebut, Harli enggan mengungkapkan indentitas Cakada dan berkontestasi di wilayah mana.

“Jadi sekarang kan para Cakada ini sedang berkontestasi apalagi sedang masuk tahap kampanye, jadi data-data itu belum bisa disampaikan untuk objektifitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” katanya lewat pesan WhatsApp.

“Jangan sampai satu kelompok menjadikan alat untuk menyerang kelompok lain,” sambung Harli.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan ada enam bakal calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi dan pidana umum.

“Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang tersangkut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi sebanyak 4 Kasus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (13/9/2024).

“Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tersangkut penegakan hukum tindak pidana umum ada 2 kasus,” tambahnya.

Terkait soal adanya Cakada yang tersangkut tindak pidana korupsi masih terus ditelusuri.

Dari catatan redaksi di Babel ada cakada yang beberapa kali diperiksa Kejagung terkait korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara ditaksir Rp 300 triliun dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus lahan yang ditangani Kejati Babel dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp21 miliar. (LN/RY/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *