Alarm Hutan Berbunyi: Aktivitas Tambang di Beltim Disorot Soal Legalitas IPPKH

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebrianyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin IPPKH yang diurus oleh PT Timah Tbk untuk wilayah Belitung Timur. Padahal, berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jookie.

Kewajiban Hukum dan Tanggung Jawab Lingkungan

Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan di kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.

Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ketidakjelasan status perizinan dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pengamanan Kawasan dan Pengawasan

KPHP menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan kawasan hutan melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN dinilai memiliki kapasitas, fasilitas, serta perangkat yang memadai untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Perusahaan diharapkan mampu mencegah:

  • Perambahan kawasan hutan

  • Penambangan ilegal

  • Penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang berbatasan dengan hutan produksi

KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga.

“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Jookie Vebrianyah.

KPHP Gunong Duren juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan. (LN/ARS/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *