LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Berawal dari jual beli tanah dan rumah permanen yg dilakukan oleh Yuniarti kepada saudari Reny Juwita sebagai pembeli pada pertengahan Juni 2022 yang ber alamatkan RT 002/003 jalan sekip lama kampung Senang hati kelurahan sungai daen kecamatan Mentok kabupaten Bangka barat.
Pada saat jual beli disaksikan oleh perangkat RT dan Lurah setempat beserta para pihak dalam transaksi jual beli tanah terkait, dijanjikan ada nya akses jalan umum untuk dipakai bersama.
Seiring waktu berjalan setelah saudari Reny Juwita hendak menggunakan rumah tersebut dan akan menggunakan dan melewati akses jalan umum terkait, ternyata jalan itu sudah dikuasai oleh saudara Muhamad Bachrur rozzi ismail yang sekarang digunakan tempat usaha pembuatan Tahu dan tak diizinkan untuk akses jalan umum.
Menurut Rozzi jalan tersebut sudah dibeli dari saudara Srihawan daryono sebagai pemilik tanah terkait dalam bentuk surat Sertifikat.
Dengan kejadian tersebut di atas Reny Juwita merasa tertipu dan mengalami kerugian materi.
Mengacu pada undang undang yang mengatur perihal akses jalan pemukiman,pasal 667,668 KUHP Perdata, hal di atas, pemilik tanah dapat dituntut keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Saya merasa dizolimi oleh mereka,dengan kejadian penguasaan akses jalan yang dijual oleh saudara Sariawan kepada Rozzi dan pada saat jual beli saye sebagai pihak yang berbatasan tidak mengetahui perihal jual beli itu,saye akan menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku di negri ini.”ungkap Ibu Reni Juwita saat diwawancara, Selasa (23/01/2024).
Untuk menindak lanjuti hal ini, Reny Juwita sebagai korban akan melapor kejadian tersebut kepihak kepolisian. (LN/HAN/007)