LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).
Dalam acara tersebut, M. Unuibnudin didampingi oleh Sekretaris Daerah, seluruh pejabat Eselon II, Direktur RSUD, serta seluruh Camat dan Lurah se-Pangkalpinang.
Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Unu menyampaikan beberapa hal dan permintaan kepada Ditjen dan jajaran BPN terkait urusan pertanahan.
Secara tidak langsung, M. Unu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang masih memiliki banyak kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan, baik skala besar maupun kecil, yang disesuaikan dengan kepentingan pembangunan dan kemampuan anggaran daerah. Ia juga menyinggung adanya sedikit masalah administrasi yang sempat membuat trauma para panitia pengadaan tanah.
”Yang pertama terkait dengan pengadaan tanah. Kami menyesuaikan kepentingan pembangunan dan kemampuan anggaran,” ujar M. Unu.
“Kemarin sempat juga ada sedikit permasalahan pengadaan terkait dengan mekanisme administrasi, ada hal yang agak trauma, tapi Insya Allah nanti setelah ada arahan, teman-teman bisa semangat lagi,” tambahnya.
Permintaan kedua yang disampaikan adalah terkait Reforma Agraria (RA). Unu menyoroti tumpang tindih status tanah antara Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai calon peserta penerima RA dengan surat dari Kakanwil kepada Badan Bank Tanah yang menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
Ia meminta agar tumpang tindih peruntukan lahan antara masyarakat, clean and clear (CnC), dan Badan Bank Tanah dapat diselesaikan. “Jangan sampai SK Wali Kota masih berlaku dan berjalan, tapi surat Kakanwil kepada Badan Bank Tanah sudah ditetapkan tanah terlantar,” tegasnya.
Poin ketiga, M. Unu meminta kejelasan status lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikenal dengan sebutan kolong-kolong besar di Pangkalpinang.
”Kami di sini banyak lahan atau aset yang bekas-bekas IUP, yang bahasa sininya adalah kolong-kolong. Status lahannya belum [jelas]. Apakah itu boleh kami Pemerintah Daerah untuk memohon menjadi aset?” tanyanya, berharap kolong-kolong bekas galian timah tersebut dapat dialihkan menjadi aset daerah.
Selain tiga permintaan utama, M. Unu juga meminta arahan dari Kakanwil BPN terkait dua isu pertanahan yang menyangkut pelayanan masyarakat.
Secara tidak langsung, M. Unu menuturkan bahwa masyarakat masih mengeluhkan kesulitan dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Lurah dan Camat karena sering ditolak saat masuk ke Kantor BPN.
”SKT teman-teman lurah dan camat katanya suka ditolak sama Kepala Kantor atau Kakanwil. Gimana caranya agar masyarakat saat meminta SKT itu tidak dua kali ” keluhnya.
Terakhir, M. Unu berharap adanya kerja sama untuk menunjuk tujuh Camat di Pangkalpinang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara (PPAT Sementara). Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan meringankan biaya masyarakat dalam membuat akta.
”Kawan-kawan kami atau masyarakat kami masih ada kesulitan keuangan dalam rangka membuat akta atau BPHTB-an. Berharap ke-7 kecamatan untuk kerja sama, ingin jadi PPAT juga Pak Kakanwil,” pungkasnya. (LN/007)






