LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda-red) tahun 2024, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP.
Rapat juga dihadiri Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers, Senin (15/01/2024).
Iskanda menjelaskan dalam sambutannya bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda, rincian 14 Raperda merupakan usulan Eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Maka 16 Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda.
Ia juga menambahkan, telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Dan Ham, yaitu teranggal 30 Desember 2023 lalu, untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.
“Propemperda nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran, maka Propemperda harus disusun secara
terencana, terpadu dan sistematis, mempertimbangkan Perintah Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan
Penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah”, pungkasnya.
10 (Sepuluh) Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, yakni 8 (Delapan) Raperda merupakan usulan Ekskutif dan 2 (Dua) Raperda dari usulan inisiatif DPRD, yaitu :
1).Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 2.)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3.)Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; 4.)Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5.)Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
6.)Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
7.)Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045.
8.)Raperda Tentang Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 9.)Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka;Dan 10.)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.
“10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ini, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di Luar Propemperda jika dibutuhkan, dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi sebagaimana diiatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018”, paparnya.
Lanjut Iskandar, Berharap keseluruhan dapat terlaksana dengan baik dan tercapai semaksimal, sehingga bisa melahirkan
Peraturan Daerah bisa diterapkan dengan Adil dan mengedepankan kepentingan
umum,memiliki kepastian hukum, bisa memberikan manfaat khususnya bagi
masyarakat dengan tujuan tidak ada
hak-hak masyarakat terabaikan.
Tergasnya kembali, meminta pihak Eksekutif maupun Legislatif yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah agar segera mungkin mempersiapkan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta data-data lainnya, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas seperti yang diharapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, mengungkapkan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda diidasarkan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Kami (pemda) sangat mengpresiasi setinggi tingginya terhadap 2 (Dua) usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, agar ditetapkan kedalam Propemperda Tahun 2024, agar kedepannya menjadi kandasan jukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka”, pungkasnya. (LN/007)