LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Kamis (17/04/2025).
Pemeriksaan para saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapudpenkum, Harli Siregar dalam siaran pers, ketiga saksi berinisial :
1. BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3m IS selaku Istri Tersangka ASB.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” paparnya.
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)