LOPANNEWS, JAKARTA – Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam sairan pers yang terima redaksi lopannews.com.
Kamis (17/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi.
Pemeriksaan para saksi diketahui terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun ke 8 orang tersebut, berinisial :
1. AS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
2. EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
3. NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk.
4. DH selaku Pegawai PT Timah Tbk.
5. ES selaku Pegawai PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
7. KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
8. FE selaku Pegawai PT Timah Tbk.
“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” pungkas Harli.
Ia juga mengakui bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)