LOPANNEWS, BANGKA BARAT – AG (32), seorang laki-laki merupakan pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian.
Selasa (15/04/2025) sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT. MJM yang beralamat di dusun Tegek desa benteng kota kec. Tempilang kab. Bangka barat.
Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang berteriak ” maling maling “.
Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di Atas meja tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar pelaku (AG) yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan AG sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati.
kemudian AG dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya sang pelaku menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang.
Pihak PT. MJM menghubungi Polsek Tempilang, dengan sigap personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT MJM dan langsung mengamankan pelaku (AG).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun menyampaikan bahwa dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Saat ini (AG) beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk samsung A10 S, 1 bilah parang, 1 buah palu diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. (LN/007)