LOPANNEWS, JAKARTA – Masih dalam pusaran kasus korupsi komoditas timah, Rabu (16/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Pemeriksaan keduanya dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran resminya, kedua saksi berinisial :
1. ECS selaku Istri Terpidana Robert Indarto (Direktur Sariwiguna Binasentosa/SBS).
2. IML selaku Sekretaris Pribadi Terpidana Robert Indarto.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk”, ucapnya.
Harli juga menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)