Kejagung Tangkap Buronan Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Uchik Trisilia Putri bin Trimo

LOPANNEWS, JAKARTA – Selasa (18/02/2025), pukul 21.30 WIB bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Rabu (19/02/2025) dalam siaran pers, Nomor: PR – 147/079/K.3/Kph.3/02/2025, identitas buronan yang diamankan, yaitu :
Nama/Inisial : Uchik Trisilia Putri bin Trimo
Tempat lahir : Kediri
Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Juni 1990
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta

Ia juga menerangkan bahwa terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di Gampong, dengan pidana :
● Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
● Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari.
● Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

“Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Harli kembali mempertegas, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *