LOPANNEWS, JAKARTA– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebagaimana menurut penuturan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (11/02/2025), adapun saksi yang diperiksa berinisial YDS selaku Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri, Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri.
Diketahui pemerikaan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor tata niaga komoditas timah,” tutupnya. (LN/007)
Sumber : Kejagung RI