LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Meski sudah viral dugaan tidak netral pada proses Pemilu 2024 ini, namun Kades Keposang Kenny Edwardi alias Afong mengaku tidak melakukan pelanggaran terhadap proses pemilu.
Afong membantah jika dirinya pernag mengarahkan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Desa Keposang untuk memilih partai maupun calon tertentu di wilayah Desa Keposang.
“Maaf pak… Saya tidak pernah mengarahkan. Mereka mempunyai hak pilih masing-masing sesuai dengan hati nurani,” jawab Kades Afong lewat pesan whatsapp (WA).
Namun Kades Afong tidak menjawab saat disinggung soal ada rekaman sumber yang mengungkapkan terkait perintah untuk memilih calon dari salah satu partai serta instruksi bupati, temasuk memberi imbalan Rp 200 ribu setiap 1 KTP.
Afong memilih bungkam daripada menjawab pertanyaan media tersebut dan belum dapat dipastikan sikap diam kades tersebut, ada apa ?.
Menyikapi adanya informasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari SpdI, berjanji dalam waktu dekat akan menelusuri masalah isu tidak netral Kades Keposang tersebut.
Menurut Azhari, mereka akan menggelar rapat, setelah itu akan langsung turun menelusuri dan mencari bukti – bukti seperti kabar yang melibatkan Kades Keposang.
“Kami telusuri dulu, apakah ada pelanggaran, dan mengarahkan dengan bukti – bukti cukup, keterangan – keterangan lainnya. Bukan tidak mungkin kami jadikan temuan, kalau pembuktiannya kuat. Jika pun tidak kami akan putuskan dalam pleno,” jelas Azhari.
Setelah ditelusuri dan ada bukti – bukti, lanjut Azhari, kemudian pihak akan melihat pelanggaran jenis apa yang diduga dilakukan oleh Kades Keposang tersebut.
“Misalnya apakah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum, ataukah pelanggaran pemilu lainnya yang nantinya akan dibahas,” tandasnya.
Dikatakan Azhari, jika ada dugaan pidana pemilu, maka akan diproses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan selanjutnya akan diproses oleh penyidik kejaksaan.
“Kemudian pengadilan yang memutuskan, kalau terbukti. Kemudian jika mengandung pelanggaran hukum lain, bawaslu akan merekomendasikan kepada dinas yang membidangi tentang pemerintahan desa terkait UU yang melibatkan dugaan kades tersebut,” ungkapnya.
Untuk persoalan ini, kata Azhari, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi saja, karena Bawaslu tidak punya kewenangan terkait pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu hanya berwenang untuk memeriksa.
Seperti diberitakan sebelumnya Kades Keposang Kenny Edwardi alias Afong diterpa isu tidak netral. Afong dituding membawa-bawa nama kepala daerah untuk mengamankan salah satu partai dan caleg tertentu.
“Iya Pak, Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber Tim Jobber.
Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan perangkat desa seperti para Ketua RT untuk mencoblos caleg tertentu.
Mirisnya, dalam laporan yang diterima redaksi bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.
“Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai **** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai Rp 200.000,” ucap sumber ini. (LN)
Sumber : Tim Jobber