LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Usai rapat koordinasi, Pj Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSTNaker) Kota Pangkalpinang, Rabu (03/01/2024), terkait adanya temuan 39 papan reklame yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 2023.
Dalam perihal tersebut, Lusje menegaskan bahwa jika memang benar adanya papan reklame yang belum meiliki perizinan, nanti akan disampaikan ke Pol PP sebagai penegakan Perda, biarkan mereka yang akan menurunkan kalau memang tidak ada izin sebagai penegakan perda di Kota Pangkalpinang.
“Nantinya, kalau memang terbukti tidak ada izin papan reklamenya bairkan pihak Pol PP yang akan menurunkannya untuk penegakan perda di Kota Pangkalpinang”, sebut Lusje dihadapan para awak media.
Ia juga meminta agar seluruh pegawai DPMPTSPNaker Pangkalpinang supaya terus belajar dan melayani masyarakat dengan tersenyum, serta mengikuti pelatihan dan pendidikan bagi para pegawai.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSTNaker Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi mempertegaskan di hadapan Lusje, ia mengakui bahwa ada 39 papan reklame pada tahun 2023 belum mengantongi izin dari Pemkot Pangkalpinang dan sudah disurati secara resmi.
“Pada tahun 2023, pihak pemkot sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pelaku usaha terutama di bidang periklanan reklame dan kita juga telah memanggil mereka terkait perizinan. Kalaupun ada masalah dalam pembuatan perizinan nantinya kita siap memfasilitasi, semuanya prosesnya sudah melalui sistem yang ada, kami akan menjemput bola”, pungkasnya. (LN/007)