1 Orang DPO Dan 4 Tersangka Perampokan Wilayah Perairan Bangka Barat Dibekuk Tim Polres Bangka Barat

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – MA (24) laki-laki masuk DPO, HI (28), MA (27), KR (21), dan RU (39), kesemua laki-laki tersebut merupakan tersangka dalam kasus perompakan di wilayah perairan Bangka barat.

Dalam KonferensI Pers yang dipimpin secara langsung oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo,SH,SIK, Ia menjelaskan kronologi kejadian,
pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, telah terjadi Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Perairan Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dimana, pada saat itu  Kapal bubu KM. MEGA PADANG milik Sudirga (Alm) yang berlayar berdekatan dengan kapal-kapal bubu KM. GUNA 1 milik Karjono (Alm) dari perairan pulau Nangka Kabupaten Bangka Tengah menuju Perairan Mentok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditengah perjalanan di daerah wilayah perairan Tempilang  Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kapal bubunya dihadang oleh kapal kecil yang tak beratap yang bertuliskan doa ibu yang berawak sebanyak 4 (empat) orang. Kemudian menghentikan kapal bubu milik Sudirga alias Dirga Bin Kawi (Alm) dan Karjono alias Jono Bin Duradi (Alm) tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dengan cara 3 (tiga) orang segera menaiki kapal bubu dengan 2 (dua) membawa senjata tajam jenis parang tersebut dan mengancam segera melakukan aksinya dengan mengambil benda dan barang milik Sudirga (Alm) dan Karjono (Alm) tersebut.

“Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 personil melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman tersebut. Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari bertempat diperairan Sungsang Kecamatan Banyu Asin II Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumsel, Tim berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana tersebut yang diketahui bernama MA”, sebut Kompol Iman

Lanjutnya, “kemudian dihari yang sama, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, Tim kembali berhasil mengamankan ke 3 orang diduga pelaku di kediamannya Lr. Birik Ds. Sungsang II Rt. 005 Rw. 001 Kel/Des. Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang diketahui bernama atas nama HI, RU, dan KR”.

Terang Kompol Iman kembali,  para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Res Babar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau,1 ( satu) GPS Merk HAIGO, 1 ( satu) Handphone merk  INFINIK warna biru muda, 1 ( satu) Handpone merk INFINIK warna hitam,1 ( satu) Handphone merk OPPO warna biru muda, 2 (dua) senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu”, tutupnya.(LN/AT/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *